Dikonfirmasi Terkait Dugaan Transaksional Kasus Judol, Kasat Reskrim Polres Tuban Pilih Diam

Tuban||Liputankasus.com – Satreskrim Polres Tuban dikabarkan telah mengamankan SM warga Malo Wadong, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Tuban, pada Rabu 23 Juli 2025.
SM diamankan Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga melakukan tindak pidana judi online (Judol).
Menurut informasi yang diterima redaksi, pada keesokan harinya, tepatnya pada 24 Juli 2025, SM sudah dipulangkan dengan adanya dugaan transaksional sebesar Rp 25 Juta.
Untuk keberimbangan berita, Redaksi mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin pada Jumat (25/7/2025) melalui pesan whatsapp.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tuban belum memberikan jawaban, terkesan mengabaikan konfirmasi yang dilakukan oleh media ini.
Jika informasi yang diterima itu benar terkait dugaan transaksional dalam kasus judi online di Polres Tuban, tentunya ini menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian, khususnya Jajaran Polda Jatim, yang terus berbenah memperbaiki citra Polri.
Pihak Bidpropam Polda Jatim juga diharapkan turun untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan transaksional kasus judi online di Polres Tuban, dan memberikan informasi ke masyarakat terkait hasil penyelidikan, untuk menjaga marwah kepolisian agar tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, serta guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.(Bersambung)






